faq:2022:11:28:000209510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengkreditan PPNJLN yang telah dibayarkan oleh perusahaan di SPT PPN, apabila invoice yg dibayarkan ditujukan/billed to employee bukan atas nama perusahaan, apakah atas dokumen lain PM tetap bisa dikredtikan di SPT PPN? mengingat transaksi ini merupakan staff claim dimana memang invoicenya ditujukan ke employee tersebut. Untuk SSP-nya tetap mencantumkan NPWP dan nama perusahaan.
Jawaban
Kalau untuk billingnya asalkan sudah sesuai pembuatan billingnya oleh si Perusahaan dan menggunakan NPWP lain SPLN maka bisa dikreditkan secara aplikasi. Namun, untuk ketentuan pengkreditan PM kembali ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209510_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion