faq:2022:11:28:000209483_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa pelayanan di rumah sakit apakah kena PPN?
Jawaban
Jasa kesehatan adalah JKP, yg dapat fasilitas dibebaskan adalah jasa pelayanan kesehatan medis pasal 16B UU HPP PPN
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209483_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion