User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209483_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa pelayanan di rumah sakit apakah kena PPN?


Jawaban

Jasa kesehatan adalah JKP, yg dapat fasilitas dibebaskan adalah jasa pelayanan kesehatan medis pasal 16B UU HPP PPN

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ M O K G
T W N V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T᠎ V G H
 
faq/2022/11/28/000209483_1234.txt · Last modified: (external edit)