faq:2022:11:28:000209456_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembayaran phtb kan dilakukan saat terutang yakni saat pembayaran. Apakah saat pembuatan id billing NOP wajib diisi? soalnya ini kan sistemnya cicilan ya ka, dan kebanyakan cust sudah bayar namun AJB nya belum selesai dibuat, yang artinya nomor NOP nya belum terbit. Itu bagaimana ya ka? kalau kondisinya seperti ini bagaimana? terima kasih sebelumnya
Jawaban
untuk objek PPh pengalihan tanah bangunan, saat buat biling, NOP harus diisi sih. apakah tanah bangunan tersebut tidak ada SPPT PBB nya? NOP bisa dilihat di SPPT PBB
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209456_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion