User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209454_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, saya mau tanya apabila kita ada sponsor hadiah elektronik ke sebuah acara, apakah dikenakan pemotongan PPh? jika iya adakah dasar aturan atas kegiatan tersebut?? terima kasih https://twitter.com/miss_lil123/status/1597037251514417153


Jawaban

Gmn teknis pemberian sponsor hadiah elektroniknya ini? jika kepada pihak tertentu atau si penyelenggara acara, jika ada timbal balik, seperti jasa misalkan, bisa ke arah PPh 23. jika diserahkannya ke peserta acara, bisa kena PPh hadiah, tinggal dilihat siapa penerimanya, 21 jika OP, 23 jika badan DN, 26 jika WPLN, atau jika pemberiannya secara undian, maka kena PPh final hadiah undian. Ketentuan ttg hadiah di PER-11/PJ/2015

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W G C Y L
J X F U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A Y᠎ O S
 
faq/2022/11/28/000209454_1234.txt · Last modified: (external edit)