User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan sy melakukan restitusi percepatan PPh Badan karena nilainya kurang dari 1 Milyar. Keputusannya sudah keluar, tetapi ada koreksi terkait bukti potong yang katanya tidak mereka tau. Apa yang perlu dilakukan ya pak? krn memang bukti potongnya dan kami sudah bayar ke pemotongnya


Jawaban

Arahkan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. (Pasal 12 PMK-39/2018)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K V D B Y
N D N I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y H​ T᠎ V
 
faq/2022/11/28/000209444_1234.txt · Last modified: (external edit)