Tanya
bln juli ada kebayar ppn 2x dan bukti bayar ke-1 sudah diinput di SPT: Apakah bukti bayar ke-2 bisa diinput di masa pajak yang lain? Atau kita wajib pembetulan SPT masa supaya nilai bayarnya dikompensasikan ke masa pajak lainnya? Pagi, Mas/Mbak mohon petunjuknya atas bukti bayar masa pajak Juli tidak bisa diinput pada SPT masa bulan lain. Jadi untuk bukti bayar tsb diarahkan Pbk/pengembalian atau bisa pembetulan SPT untuk input bukti bayar kemudian kelebihannya dikompensasikan?
Jawaban
kedua opsi bisa dilakukan. opsi 1 bukti bayar diinput dimasa pajak yg lain pakai mekanisme PBK. Opsi 2 pembetulan SPT bisa diinput bukti pembayaran tersebut di bagian II B PPN disetor dimuka. Pembetulan akan mengakibatkan KB menjadi KB lebih kecil sehingga nilai LB (butir II F) yg muncul akibat pembetulan bisa dikompensasi ke masa berikutnya atau masa dilakukannya pembetulan (PER-29/2015)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion