User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209397_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bln juli ada kebayar ppn 2x dan bukti bayar ke-1 sudah diinput di SPT: Apakah bukti bayar ke-2 bisa diinput di masa pajak yang lain? Atau kita wajib pembetulan SPT masa supaya nilai bayarnya dikompensasikan ke masa pajak lainnya? Pagi, Mas/Mbak mohon petunjuknya atas bukti bayar masa pajak Juli tidak bisa diinput pada SPT masa bulan lain. Jadi untuk bukti bayar tsb diarahkan Pbk/pengembalian atau bisa pembetulan SPT untuk input bukti bayar kemudian kelebihannya dikompensasikan?


Jawaban

kedua opsi bisa dilakukan. opsi 1 bukti bayar diinput dimasa pajak yg lain pakai mekanisme PBK. Opsi 2 pembetulan SPT bisa diinput bukti pembayaran tersebut di bagian II B PPN disetor dimuka. Pembetulan akan mengakibatkan KB menjadi KB lebih kecil sehingga nilai LB (butir II F) yg muncul akibat pembetulan bisa dikompensasi ke masa berikutnya atau masa dilakukannya pembetulan (PER-29/2015)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P L Z U
A K L​ U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U E E B
 
faq/2022/11/28/000209397_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)