faq:2022:11:28:000209393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP impor barang 1 kontainer, impor barang ke Tempat Penimbunan Berikat, dan dilanjutkan di re-ekspor kembali tanpa diolah. atas impor tersebut sudah dibayar PPN,PPh melalui billing Bea Cukai. atas PPh dan PPN yang sudah dibayar ketika impor tersebut apaka bisa dikreditkan?
Jawaban
Tidak dapat fasilitas saat impor. PPN kembali ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP. Untuk PPh 22 bisa dikreditkan.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209393_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion