faq:2022:11:28:000209372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: apakah bisa faktur pajak yang sudah dibatalkan digunakan kembali? aturannya tertera dimana? maksudnya, kita udh buat faktur pajak keluaran d bulan juni dan sudah d lapor, ternyata pikah lawan belum melapor dan minta d batalkan untuk d buat k bulan november
Jawaban
#6A pm ya mbaa perlu digali lagi wp minta dibatalkan lalu dibuat faktur lagi karena apa? namun untuk fp yg dibatalkan, nomor fakturnya sudah tidak bisa digunakan kembali
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion