faq:2022:11:28:000209371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q pada UU HPP apakah ada aturan baru yang mengatur mengenai kondisi jika Wajib Pajak rugi fiskal di PPh badan berturut2 dianggap deemed dividen, atau apakah ada pasal yang menganggap kondisi tersebut beresiko tinggi? terima kasih sebelumnya
Jawaban
#16A: gak ada aturan yg mengatur kalau wp rugi fiskal berturut turut terus dianggap ditetapkan akan ada deemed dividen seperti itu lan. di aturan pajak juga gak ada yg mengatur terkait wp risiko tinggi sih. kalo risiko tinggi paling dipake pihak KPP buat data doang. tapi gak ada aturan yg mengatur tentang wp risiko tinggi. adanya wp risiko rendah, ini terkait restitusi PPN
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209371_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion