faq:2022:11:28:000209352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah WPNE harus tetap menyampaikan notifikasi CBCR
Jawaban
kewajiban penyampaiannya sesuai PER-29/PJ/2017 Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion