faq:2022:11:28:000209351_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ahun 2018 teman beli rumah sebatas PJB (pengikatan jual beli) dibawah akta notaris. PJB sudah lunas tapi tidak lanjut ke AJB karena sertifikat dalam pengurusan. Rumah ini perlu tidak dilaporkan pada SPT tahunan bagian harta ?
Jawaban
Untuk harta sendiri sesuai Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/2015, yg dilaporkan adalah harta yg dimiliki atau dikuasai.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209351_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion