User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209351_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ahun 2018 teman beli rumah sebatas PJB (pengikatan jual beli) dibawah akta notaris. PJB sudah lunas tapi tidak lanjut ke AJB karena sertifikat dalam pengurusan. Rumah ini perlu tidak dilaporkan pada SPT tahunan bagian harta ?


Jawaban

Untuk harta sendiri sesuai Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/2015, yg dilaporkan adalah harta yg dimiliki atau dikuasai.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G V A G U
A N C U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ Y​ O P A
 
faq/2022/11/28/000209351_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)