faq:2022:11:28:000209349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberian uang ke badan lainnya, ada ppn nya
Jawaban
dipastikan dahulu pemberian uang nya ini nantinya akan ada balas jasa seperti pencantuman nama dll atau tidak, jika ada itu bisa masuk jasa dan ada ppn nya namun jika benar-benar hanya uang maka tidak ada obyek ppn nya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209349_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion