User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209342_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika PPh 22 sudah diterbitkan bukti pungut tp belum disetor oleh pemungut atas PPh 22 yg belum disetorkan menjadi tanggung jawab siapa? Jika pihak yg dipungut sudah terlanjur mengkreditkan


Jawaban

pada dasarnya kewajiban pemungut adalah memungut PPh dg menerbitkan bukti pungut, menyetorkan, dan melaporkan dalam SPT masa. Jadi, jika pemungut telah menungut PPh, tapi tidak disetor, tetap menjadi kewajiban pemungut untuk menyetorkan PPh nya.

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V I E R
C V U N X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C H M P D
 
faq/2022/11/28/000209342_1234.txt · Last modified: (external edit)