Tanya
Mau bertanya perihal Pelaporan PIB Soybean. Jadi sebelumnya kan pernah tanya ke kring pajak soal PIB yang saya terima tidak ada PPN dan PPhnya di bebaskan jadi tidak harus dilaporkan, sedangkan untuk 2022 ini PIBnya tetap tidak ada PPNnya tapi PPhnya sudah di bayarkan. apakah masih bisa untuk tidak dilaporkan PIBnya ataukah harus dilaporkan?
Jawaban
Dokumen impor PIB yang mendapatkan fasilitas seharusnya tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian B3. Jadi dikembalikan ke WP sesuai Pasal 3 UU KUP, SPT disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas. Pada aplikasi efaktur silakan memilih jenis transaksi 3 (PM yg tidak dikreditkan dan/atau PM dan PPnBM yang atas impor atau perolehannya mendapat fasilitas) Silakan WP tetap melakukan pelaporan atas PIB tsb dalam SPT Masa PPN nya.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion