faq:2022:11:28:000209326_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nota retur jika non pkp, maka dari penjual bisa langsung input tanpa pembeli input kan ya, berbeda jika keduanya adalah pkp
Jawaban
<WRAP> iyaa, selama sudah membuat dan menyampaikan nota returnya sesuai dengan pmk 65/2010 maka penjual silakan input di retur saja http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209326_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion