faq:2022:11:25:000218646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/imapityes/status/1596017820440985600 Misalkan Faktur Pajaknya di Masa Oktober Kak, tapi Instansi baru bayar di November dan Masa Pajak di SSP PPN & PPH22 Instansi di November, jika seperti itu bagaimana ya Kak? ————- Mas/mbak ini tetep diminta bikin billing sesuai FP/saat terutangnya ya?
Jawaban
SSP nya seharusnya sesuai dengan masa saat terutang (sesuai masa faktur pajaknya). Dalam hal ada perbedaan data masa di ssp bisa konfirmasikan ke instansi pemerintahnya, agar dibuat sesuai ketentuan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000218646_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion