Tanya
#6Q (twitter) min, bisa tolong dibantu jawab jika seperti contoh dibawah ini (nomor 1 dan 2 ; poin a dan b), apakah dipungut PPN / tidak ? dan juga untuk perlakuan dalam hal pembukaan faktur pajak nya menggunakan kode faktur berapa ya ? terima kasih (Kalau di PMK 65, pembelian dari wilayah yg disebutkan kan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut asal sesuai Pasal 21 nanti dpt FP 07, saat penjualan ke kawasan berikat jg sama aja bisa pake fasilitas PPN tidak dipungut kode 07, tapi penjualan yg beda kalau ke TLDDP harus pelunasanPPN kan ya tapi apakah tetap bikin FP 01 krn di Pasal 25 dibilang pelunasan dgn SSP? terima kasih)
Jawaban
#6A Untuk penyerahan ke kawasan berikat betul tahani, sepanjang memnuhi pasal 21 nya seharusnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut dengan menerbitkan FP 07. Untuk pengeluaran ke TLDDP dari kawasan berikat ini dijelaskan di pasal 25 nya. Pasal 25 ayat (4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga atas penyerahan ke TLDDP nya dipungut PPN dan tetap menerbitkan FP 01 tahani.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion