User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000210070_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#22Q: PPh final atas hadiah undian terutangnya pada saat kapan dan dilaporkannya kapan ya? Apakah pada bulan hadiah tersebut diberikan?


Jawaban

#22A KMK 639 tahun 1994 Pasal 3 ayat (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, dan harus disetorkan secara kolektif ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 4 Penyelenggara undian melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat - lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut sejauh ini KMK nya belum dicabut angga,

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W H L V
S J E D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L U Y T
 
faq/2022/11/25/000210070_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)