User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000210066_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q: Mas/mbak WP melebihi 4,8M di Masa September, lalu dikukuhkan PKP di 15 Oktober. PM sebelum pengukuhan PKP boleh dikreditkan?


Jawaban

#2A PMK 18 tahun 2021 Pasal 65 ayat (4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bisa dikreditkan dengan pedoman pengkreditan PM. Untuk pelaporannya bisa menggunakan 1111 dimana atas PK nya dimasukkan kedalam pajak yang digunggung. Untuk PM nya di input pada III.B.3 Hasil penghitungan kembali pajak masukan

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J L E S
H I N T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X P V P
 
faq/2022/11/25/000210066_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)