faq:2022:11:25:000210063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q izin bertanya mas mbak untuk pembuatan kode billing atas ppn penyerahan ke bendaharawan kan ssp nya atas nama bendaharanya, berarti pas input di billingnya masukin npwp bendaharanya , terus nanti pilihnya npwp sendiri kan ya? bukan npwp lain?
Jawaban
#7A Untuk PPN silakan bisa dipilih npwp sendiri, namun untuk PPh 22 dipilih npwp lain
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000210063_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion