User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000209825_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12Q Jadi perusahaan saya menerbitkan invoice kepada lawan transaksi LN atas jasa ekspor. Yang saya ketahui bahwa untuk jasa ekspor tidak kena PPN. Invoice sudah terbit tanggal 18 Oktober 2022 tetapi belum dilunasi. Pertanyaan saya adalah apakah pendapatan yang belum dilunasi tersebut sudah harus diinput di PPN? jika iya, karena uang masuk belum ada, nilai yang saya cantumkan ini mengikuti kurs kapan ya? karena invoice nilainya dalam dolar.


Jawaban

#12A Ekspor JKP mengacu ke PMK 32 tahun 2019 Pasal 9 ayat (1) Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Jadi tetap harus dilaporkan sepanjang JKP telah diberikan. Untuk ekspor JKP hanya membuat PEJKP, dimana dalam PEJKP memuat nilai penggantian. Nilai Penggantian Diisi sesuai dengan nilai penggantian atas JKP yang diekspor yang tercantum pada kontrak/perjanjian dan/atau invoice. artinya nilainya disesuaikan saja dengan kontraknya.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E N Y D
S G B N L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J R T᠎ Y
 
faq/2022/11/25/000209825_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)