User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000209240_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya, apabila ada penjualan barang di 2021 dmn pembeli non pkp. Di th 2022 ini pembeli sudah pkp dan melakukan retur barang yg dibeli di 2021. Apakah untuk penerbitan nota returnya dibuat manual atau bisa via efaktur ya?


Jawaban

karena status WP pada saat retur sudah sebagai PKP, wp bisa coba minta penegasan dulu ke KPP, apakah: 1. WP input FP sebagai PM yang tidak dikreditkan, kemudian wp buat nota retur berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010 dan input di e-faktur. atau; 2. WP tidak perlu input FP di efaktur, kemudian wp cukup membuat nota retur 3 rangkap berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010 dan melaporkannya ke KPP.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ C T H A
T V X V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N S F J G
 
faq/2022/11/25/000209240_1234.txt · Last modified: (external edit)