faq:2022:11:25:000209240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya, apabila ada penjualan barang di 2021 dmn pembeli non pkp. Di th 2022 ini pembeli sudah pkp dan melakukan retur barang yg dibeli di 2021. Apakah untuk penerbitan nota returnya dibuat manual atau bisa via efaktur ya?
Jawaban
karena status WP pada saat retur sudah sebagai PKP, wp bisa coba minta penegasan dulu ke KPP, apakah: 1. WP input FP sebagai PM yang tidak dikreditkan, kemudian wp buat nota retur berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010 dan input di e-faktur. atau; 2. WP tidak perlu input FP di efaktur, kemudian wp cukup membuat nota retur 3 rangkap berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010 dan melaporkannya ke KPP.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209240_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion