faq:2022:11:25:000209229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dalam negeri memberikan jasa perantara ke luar negeri. atas pembelian barang di dalam negeri. tapi yang melakukan ekspor barang ke luar negeri adalah pihak penjual barangnya.
Jawaban
PPN nya dikenai 0% atas ekspor barang, dari penjual ke pihak yang ada di LN. Pihak perantara hanya memberikan jasa perantara, ekspor JKP, kalau masuk salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019, maka kena 0% pakai PEJKP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209229_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion