faq:2022:11:25:000209207_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ini SPBU udah dipungut PPN pas beli ke pertamina, pas jualnya lagi apakah terutang PPN?
Jawaban
diatur di SE 10/1993 “harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut”
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209207_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion