User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000209207_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ini SPBU udah dipungut PPN pas beli ke pertamina, pas jualnya lagi apakah terutang PPN?


Jawaban

diatur di SE 10/1993 “harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut”

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y C Q M H
Z Z​ X I O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K E Y B
 
faq/2022/11/25/000209207_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)