faq:2022:11:25:000209203_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi dengan kawasan bebas dan butuh ppbj namun infonya terkait dengan barang ini belum pasti namun akan ada uang muka terkait ppbj nya bisa untuk dilakukan pembetulan tidak nantinya
Jawaban
<WRAP> Pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. pmk 173/2021 pasal 4 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209203_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion