faq:2022:11:25:000209199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP jual buah-buahan kena PPN tidak?
Jawaban
normatif ke Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/2022 Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas Jika yg menyerahkan adalah PKP maka ada kewajiban membuat faktur pajak, kode faktur yg digunakan adalah 08
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209199_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion