faq:2022:11:25:000209183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP ada penjualan air minum kemasan. Pembuatan FP bagaimana karena jual ke konsumen langsung
Jawaban
Air minum dalam kemasan tidak termasuk yang mendapatkan fasilitas dibebaskan. Jadi tetap dipungut PPN, sepanjang penyerahan BKP ke konsumen akhir sesuai Pasal 25 PER-03/PJ/2022, maka PKP dapat membuat FP PKP PE.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209183_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion