User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000209176_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP beli apartemen unit A, mau diganti unit B. apakah buat FP pengganti, batal atau bagaimana?


Jawaban

Kalau memang ada kesalahan pengisian FP misalkan unit yang sebenarnya unit A, tapi di Faktur pajak salah input unit B. Maka FP tersebut dapat dilakukan penggantian. kemungkinan kedua, kalau WP ternyata mau membatalkan pembelian unit A, dan mau beli unit B. karena ada transaksi yang batal maka FP yang sudah dibuat atas penyerahan unit A dapat dibatalkan. kemungkinan ketiga, WP sdah beli unit A, sudah terbit Faktur pajak, kemudian unit A dijual kembali kepada developer, kemudian WP beli unit B ke developer tersebut. maka atas FP yang sebelumnya sudah diterbitkan tidak boleh dibatalkan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ X F​ T K
F U N Q N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V X Q A
 
faq/2022/11/25/000209176_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)