faq:2022:11:25:000209163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau misal mau memakai kompensasi kerugian sd 5 tahun kedepan gmn cara nya kak?
Jawaban
Ini untuk SPT Tahunan badan atau OP mas belum tahu ya mas. Kalau badan nanti ada lampiran khusus 2A/2B untuk perhitungan kompensasi kerugian fiskal terus nanti dipindahkan ke induk SPT. Contoh dan petunjuk pengisiannya ada di lampiran PER 19/2014 Kalau OP Yang mengakui kompensasi kerugian fiskal kan pembukuan yaa, berarti menggunakan 1770. Untuk petunjuk pengisiannya ada di lampiran PER 36/2015 Masuknya di induk SPT huruf B angka 8.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209163_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion