User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000209160_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“kalau pengajuan pkp diapproved 25 september kemudian ketika ingin lapor vat masa september ternyata ada kesalahan terlapor dibulan agustus dengan status nihil sedangkan untuk pelaopran masa september bisa sekaligus claim vat masa july dan agustus bisakah pelaporan masa agustus dibatalkan?”


Jawaban

“WP ingin mengkreditkan PM yg diperoleh sebelum WP dikukuhkan sebagai PKP. Kl mau kreditin PM yg diperoleh sebelum dikukuhkan sebagai PKP kan cuma bisa pakek pedoman pengkreditan 80% dari PK yg seharusnya dipungut sesuai UU Cika dan PMK-18/2021. Tapi itu pun cuma bisa dipakek misalnya WP sudah wajib dikukuhkan sebagai PKP tapi belum dikukuhkan. Contoh: Pengusaha sudah wajib PKP di agustus 2022. Kemudian baru dikukuhkan di sept 2022. Maka atas perolehan PM di agustus bisa pakai pedoman pengkreditan 80% dari PK yg seharusnya dipungut di agustus tersebut. Jadi kalau WP memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka tidak bisa pakai pedoman pengkreditan tersebut. Pedoman pengkreditannya 80% dari PK yg seharusnya dipungut. Sedangkan kalau WP tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP karena masih masuk batasan pengusaha kecil maka tidak ada PK yg seharusnya dipungut sehingga seharusnya WP tidak bisa menggunakan pedoman pengkreditan tersebut.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ X B B X
F K G S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T K C B​ C
 
faq/2022/11/25/000209160_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)