faq:2022:11:25:000209158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan belum mengkreditkan faktur pajak, namun faktur pajak tersebut akan dibatalkan sepenuhnya oleh vendor, apakah perlu diterbitkan nota pembatalan oleh pembeli? atau apakah dalam kondisi seperti ini hanya perlu dilakukan pembatalan dari penjual saja ya bu? tanpa nota pembatalan?
Jawaban
Kalau transaksinya yg dibatalkan maka cukup pembatalan faktur pajak oleh penjualnya saja. Nota pembatalan sesuai PMK-65/2010 dibuat jika ada pembatalan JKP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209158_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion