User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000209156_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tata cara penyetoran PPN yang dipungut oleh BUMN


Jawaban

Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan: a. Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dan b. kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian. Pasal 7 ayat 3 PMK-8/2021

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L R E R
K M H N Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B B Q A N
 
faq/2022/11/25/000209156_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)