faq:2022:11:25:000209140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk transaksi ampas tebu. apakah dikenakan PPN? bisa pake PMK 64/2022?
Jawaban
tetap merupakan BKP ya karena tidak masuk ke pasal 4A UU PPN-UU HPP. tidak bisa masuk PMK 64, karena yang dilampiran hanya untuk batang tebu dan/atau pucuk tebu.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209140_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion