User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000209140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk transaksi ampas tebu. apakah dikenakan PPN? bisa pake PMK 64/2022?


Jawaban

tetap merupakan BKP ya karena tidak masuk ke pasal 4A UU PPN-UU HPP. tidak bisa masuk PMK 64, karena yang dilampiran hanya untuk batang tebu dan/atau pucuk tebu.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J​ U A​ X
T A T A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K᠎ U V W N
 
faq/2022/11/25/000209140_1234.txt · Last modified: (external edit)