faq:2022:11:25:000209102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp dilakukan pemeriksaan atas masa februari 2017. harusnya kan dah kdaluarsa kn ya? tapi kenapa dilakukan pemeriksaan?
Jawaban
sesuai dengan pasal 13 ayat 1 UU KUP, bahwa DJP dapat menerbitkan urat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali jika ditemukan tidak pidana ya (ayat 4). coba dikonfirmasi ke pemeriksa nya terkait kadaluarsa tersebut, alasan kenapa dilakukan pemeriksaan setelah lewat kadaluarsa nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209102_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion