Tanya
STP PPN bisa di hapuskan tidak ya ? STP karena telat lapor, hal ini dikarenakan kami sudah mengajukan PKP tetapi setelah 3 bulan tidak melanjutkan aktivasi akun dan sertifikat elektronik sehingga pkp non aktif tp STP terbit… ada solusi https://twitter.com/tonynanok/status/1595980402648580096 apakah bisa menggunakan ketentuan PMK-8/PMK.03/2013 ya mas/mba?
Jawaban
sebenarnya ini cuma bisa kita sampaikan secara normatif aja tan, kalau dari sisi penghapusan sanksinya menurut pasal 28 PMK 8 2013 itu alasannya ini : Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. kalau untuk pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar ada di pasal 33 nya : Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. kalau menurut WP alasan dia mengajukan karena salah satu di antara alasan-alasan di atas silakan saja diajukan. tapi menurutku ini lebih ke arah kesalahan WP sendiri, dia sudah PKP tapu gak ngajuin aktivasi akun PKP selama 3 bulan otomatis dicabut sesuai PER 04 2020 status PKP nya dan selama 3 bulan itu dia gak bisa lapor SPT karena gabisa akses efaktur sedangkan kewajiban PKP adalah salah satunya lapor SPT Masa PPN. mungkin untuk teknisnya bisa konsultasi langsung dengan KPP ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion