Tanya
kalau WP daftar NIB pakai alamat virtual office, tapi WP sudah daftar NPWP dengan alamat lain. bagaimana?
Jawaban
Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan. (8) Tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni: a. tempat kantor pimpman serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam: 1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya; 2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; 4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau 5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); b. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam: 1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya; 2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; 4. surat keterangan tern pat kegiatan usaha; atau 5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); c. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau d. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kalau masih tidak sesuai silahkan lakukan perubahan data alamat atau pemindahan Wajib Pajak jika pindah ke wilayah kerja KPP lain
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion