faq:2022:11:25:000209082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan ke badan intrenasional asing dibebaskan? apakah perlu permohonan? kalau sudah dipungut gimana? pengertian Kerjasama teknik gimana?
Jawaban
bisa dibebaskan PPN jika ada SKB dari kementrian sesneg, berdasarkan rekomendasi sesuai PP 47 Tahun 2020. namun terkait pemberian rekomendasi bisa ditanyakan ke sesneg. kalau sudah dipungut harusnya dibebaskan bisa pakai pengembalian (Pasal 8 PP 47/2020) Pengertian kerja sama teknik disebutkan di PMK-167/2014 tapi PMK tsb mengacuna ke PP 47 Tahun 2013 yang telah dicabut, bisa minta penegasan ke KPP karena di PP 47 2020 yang terbaru tidak disebutkan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209082_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion