faq:2022:11:25:000209063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada pemyerahan FF, menerima FP 05 bisa dikreditkan?
Jawaban
apabila tidak ada kaitannya dengan penyerahan FF nya maka bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 (8) UU PPN jika berkaitan dengan penyerahan FP 05 milik dia, maka tidak dapat dikreditkan sesuai PMK-71/2022
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209063_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion