faq:2022:11:25:000209061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN september LB, pembetulan jadi LB lebih besar, SPT Oktober belum dilaporkan. Pengisiannya bagaimana?
Jawaban
<WRAP> Untuk Case pengisian pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar, namun SPT Masa PPN Masa Pajak setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan belum dilaporkan ➔ Bagian IIE harus diisi 0. Apabila IIE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209061_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion