faq:2022:11:25:000209055_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada kewajiban cbcr namun belum lapor sudah terlanjur di non efektifkan untuk NPWP nya, kewajiban lapornya masih tetap ada
Jawaban
<WRAP> sesuai per 29/2017 harusnya tetap wajib lapor cbcr namun bisa saja nanti akan aktif kembali npwp nya, boleh konfirmasikan dengan KPP atas hal ini, jika nantinya aktif kembali karena pelaporan notifikasi cbcr maka selama memenuhi sebagai wp ne maka bisa ditetapkan kembali http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209055_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion