faq:2022:11:25:000209005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, saya ada konsultasi dan daftar hak paten dan hak kekayaan intelektual itu apakah dikenakan pph atau tidak ya?
Jawaban
PM lawannya op, atas pembayaran jasa konsultasinya di potong pph 21, tapi kalau daftarin patennya tadi biasanya di pungut pnbp sama lembaga yang ngeluarin paten, nah kasusnya OP ini yang ngurusin sampai patennya jadi, jadi ttp di potong pph 21, jika jasa dan material yang di serahkan tidak di pisahkan dppnya jumlah bruto
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000209005_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion