Tanya
https://twitter.com/jeongjaeniee/status/1595827255401648129 ini jika ada pengganti Faktur apakah dokumen endorsementnya perlu diganti juga? baca2 di Siklip selama endorsementnya sesuai g perlu diganti, maksudnya sesuai gimana ya? kan kalo ada pengganti faktur berarti dokumen endorsement sama isi fakturnya beda karena dokumen endorsement mengacu ke isi faktur 070..
Jawaban
berdasarkan pasal 8 pmk 173 2021, endorsement dilakukan secara elektronik, jadi tidak ada permohonan apapun apalgi penggantian. Dan endorsement ini kan sebenarnya penelitian formal yang otomatis ya, jadi nanti akan di cek lagi FP pembetulannya (071), pemberitahuan pabean atas pemasukan barang, surat persetujuan pengeluaran barang dan tanggal realisasinya sesuai pasal 8 sesuai atau tidak. Jika setelah di cek sesuai, ya tidak ada masalah. Tapi kalau ternyata malah jadi tidak sesuai endorsement yang udah di kasih bisa di batalkan sperti yang tertera di pasal 10
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion