faq:2022:11:25:000208986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ebuni SPT Pembetulan , Jika ada LB , WP tidak mau PBK/pengembali karena nominalnya 800 rupiah saja , boleh ?
Jawaban
Boleh saja . Karena sesuai PER 24/2021 Pasal 12 , untuk PBK/pengembalian ini kata“nya “dapat” berarti tidak wajib tp pilihan bagi WP .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000208986_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion