Tanya
mau tanya untuk kompenasi lebih bayar atas pembetulan ke-1. contoh saya melakukan pembetulan ke 1 Masa September 2022 dan akan dilaporkan di Masa November 2022. tapi pada saat saya posting di web e-faktur untuk ceklis 3.1 dikompensasi dimasa berikutnya tidak bisa. tetapi bisa ceklis 3.2 bisa dikompenasasikan ke masa …tahun …. padahal saya belum lapor SPT Masa PPN DN Masa Oktober 2022. mohon arahannya
Jawaban
WP pembetulan karena ada PK yang dibatalkan. Pembetulan dari LB menjadi LB lebih besar, dan SPT Masa berikutnya belum dilaporkan. secara ketentuan di per-29/2015, memang ketika spt masa oktobernya belum dilaporkan maka, atas pembetulan LB di masa septembernya w bisa kompensasi ke masa pajak oktobernya Tapi, karena ini adalah spt pembetulan, maka secara aplikasi web efakturnya poin 3.1 “dikompensasi ke masa pajak berikutnya” Ini ke kunci, jadi wp pilihnya 3.1 yang “di kompensasi ke masa pajak …. -… Silakan bisa diisi masa pajak oktober 2022
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion