User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000208961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila kami sebagai importir mengkreditkan PPN Masukan atas SPPBMCP, dimana PPN atas SPPBMCP tersebut dibayarkan oleh freight forwarder (BPN menggunakan NPWP freight forwarder). Apakah sebagai importir bisa melakukan pengkreditan di SPT PPN?


Jawaban

Bisa dikreditkan ya mas, sepanjang memenuhi pasal 2 huruf p PER-16/2021 ini: surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Format inputan SPPBMCP di efaktur : No. AWB#NTPN

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q R F W R
Y L T I V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y X B V
 
faq/2022/11/25/000208961_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)