faq:2022:11:25:000208927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM atas pemberian cuma-cuma apakah dapat dikreditkan?
Jawaban
tidak disebutkan di ketentuan bahwa PM atas pemberian cuma-cuma tidak dapat dikreditkan, sehingga atas pengkreditannya kembali ke ketentuan umum
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/25/000208927_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion