User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000208891_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q : Apakah tdk wajib ada dokumen pabean seperti PPKEK atau PJKEK ? karena ketika memasukan di efaktur per dokumen pendukungnya ? transaksi : Yg diserahkan berupa barang seperti sparepart diserahkan dari PT A yg berasal dari KIK kawasan industri kendal kepada PT B yg berada di KEK kawasan ekonomi khusus Tweet : https://twitter.com/Yosheko888/status/1595713666229362689


Jawaban

#2A: Halo pink untuk Kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha bisa diarahkan untuk cek pasal 34 PMK-237/PMK.010/2020 (pasal ini tidak diubah di PMK-33/PMK.010/2021) jadi untuk mendapatkan fasilitas harus ada dokumen-dokumen tersebut. Saat ini yg divalidasi di efaktur baru nomor dokumen PPBJ dan SPPB aja untuk kode Faktur Pajak 07. Selain itu belum mandatory dan bisa dikosongkan dan pastikan WP memilih keterangan tambahannya sesuai ya.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z K V C
D D F I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O R H V I
 
faq/2022/11/25/000208891_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)