User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000208880_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q : https://twitter.com/HasrunJeo/status/1595703451396493312 Untuk pembuatan PEB jika menggunakan PPJK, berarti untuk nama pemilik barang berbeda dengan nama PPJK diperbolehkan ? sehingga nanti akan dimasukkan ke PK dari pemilik barang ya sesuai pertanyaan di twitter tsb ?


Jawaban

#11A: harusnya gak masalah bi walaupun beda. soalnya di pasal 3 ayat 3 per-07/2021 eksportir itu bisa Pemilik Barang atau pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada Pemilik Barang. yang bisa merekam PEB di efakturnya itu yang identitasnya tercantum sebagai pemilik barang di PEB.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I J᠎ C W K
Y B N V​ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y U D V D
 
faq/2022/11/25/000208880_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)