User Tools

Site Tools


faq:2022:11:25:000208874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klo ada karyawan diberikan bantuan dana oleh perusahaan karena terkena bencana seperti gempa bumi. Dianggap sebagai sumbangan lalu dikorfis atau dianggap sebagai penghasilan lalu dipotong pph 21? Apakah ada dasar hukumnya? Mas Mbak, klo bantuan dana oleh perusahaan ini memang dianggap sumbangan atau natura ya? Kalo sumbangan, jika tidak termasuk ke Pasal 4 ayat 3 UU PPh kan jadi objek pajak, nanti penerima sumbangan (pegawai) akan melaporkan ke ph lain2 kan ya?


Jawaban

Secara ketentuan PPh 21 dikenakan atas penghasilan yg berupa imbalan atas pekerjaan, baik yang bentuknya uang atau selain uang. Apabila perusahaan mencatat sebagai sumbangan, maka ikut ketentuan PMK-90/2020, jika tidak memenuhi kriteria bantuan/sumbangan yg dikecualikan dari objek PPh maka bagi penerimanya jadi objek dan masuk di penghasilan lain2. Sesuai PMK ini, bantuan/sumbangan bisa dalam bentuk uang atau barang. Kalo dicatat sebagai tunjangan/natura/kenikmatan, maka bisa menambah bruto pegawai dan dipotong PPh 21 sesuai PER-16/2016. Pembiayaannya masih ikut ketentuan pasal 6 dan 9

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U F᠎ P G
V R N P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J L S H
 
faq/2022/11/25/000208874_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)