faq:2022:11:24:000211325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin bertanya terkait SKPKB. Terdapat SKPKB dengan pokok 233 juta dan sanksi 102 juta (total 336 juta). Atas SKPKB tersebut telah dikurangi SPMKP sebesar 266 juta sehingga tersisa 69juta. Nominal sanksi yang dapat saya ajukan pengurangan/penghapusan sanksi, apakah nominal sanksi awal (102juta) atau setelah dikurangi SPMKP (69 juta) ya?
Jawaban
di PMK 8/2013 disebutkan normatif permohonan pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal sesuai pasal 5 ayat 2
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/24/000211325_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion